Merdeka Belajar
Informasi di zaman now benar-benar cepat dan akurat. Dalam hitungan detik hampir seluruh komunitas guru di Indonesia hari ini bisa mengakses berita terbaru dari Mendikbud Nadiem Makarim. Empat pokok program kebijakan pendidikan yang diluncurkan secara resmi pun segera tersebar di seluruh Nusantara.
Merdeka belajar yang sebelumnya telah lebih dulu kita dengar sejak pidato Nadiem kini diperkuat dengan empat pokok program kebijakan pendidikan. Apa saja empat pokok tersebut ? Berikut adalah empat pokok program kebijakan pendidikan.
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN )
Pada tahun 2020 sekolah akan menyelenggarakan ujian. Ujian yang dilakukan untuk menilai kompetensi siswa. Dapat dilakukan secara tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio, dan penugasan ( tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya ). Guru lebih leluasa atau merdeka dalam melakukan penilaian.
2. Ujian Nasional ( UN )
Tahun 2020 adalah UN terakhir. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Demikian penjelasan dari Mendikbud. Pelaksanaan ujian punakan dilakukan di tengah jenjang, tidak di tingkat teratas. Hasil ujian ini pun tidak akan digunakan untuk seleksi siswa baru pada jenjang selanjutnya.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
Pembelajaran yang baik tentunya mengacu pada rencana yang baik pula. RPP yang selama ini begitu banyak dan berlembar-lembar dengan 13 komponen akan disederhanakan. Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
4. Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) berbasis zonasi
Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Sesungguhnya zaman terus berubah. Tak ada yang abadi. Satu-satunya yang abadi adalah perubahan itu sendiri.
Sumber ; www.kemdikbud.go.id

No comments:
Post a Comment