Buku, Angka Kredit, dan Karya Inovatif
Tantangan Menulis Hari ke-25
#tantangangurusiana
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ) salah satunya memberikan amanat untuk menjadikan guru sebagai profesi yang bermartabat. Menurut KBBI V martabat artinya adalah tingkat harkat kemanusiaan, harga diri. Jadi guru merupakan profesi yang memiliki harga diri. Untuk mewujudkan guru yang bermartabat, maka guru harus profesional. Untuk mewujudkan guru yang profesional maka diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalaui kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan.
Pengembangan Profesi Berkelanjutan ( PKB ) meliputi beberapa unsur yaitu Pengembangan Diri ( PD ), Publikasi Ilmiah ( PI ) dan atau Karya Inovatif ( KI ).
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang buku dan karya inovatif. Buku memang bisa diajukan sebagai publikasi ilmiah maupun sebagai karya inovatif. Apa dan bagaimana buku bisa dinilaikan sebagai karya inovatif?
Karya inovatif bisa dilakukan oleh semua guru mata pelajaran, tidak terbatas pada guru mata pelajaran tertentu. Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan atau masyarakat yang terdiri dari :
1. Menemukan teknologi tepat guna
2. Menemukan / menciptakan karya seni
3. Mmebuat / memodifikasi alat pelajaran/alat peraga/praktikum
4. Mengikuti pengembangan/ penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya.
Sebelum mengetahui buku yang bagaimana dan seperti apa yang termasuk karya inovatif , maka kita harus mengetahui kategori karya itu sendiri. KI dibagi menjadi dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Pengatagorian ini berdasar pada ruang lingkup penggunaan, pemanfaatan, durasi. Untuk alat-alat praktikum atau alat pelajaran didasarkan pada jumlah/ durasinya, sedangkan untuk karya seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya yang sudah dipublikasikan minimal pada tingkat kabupaten atau kota.
Buku yang kita buat bisa termasuk dalam PI maupun KI. Buku sebagai KI masuk dalam poin nomor dua, yaitu menemukan / menciptakan karya seni. Apa saja yang termasuk dalam karya seni ?
Hasil budaya manusia yang merupakan refleksi nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti seni rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bersifat transdental dan edukatif baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/masyarakat.
Dalam buku 4 jenis-jenis karya seni adalah sebagai berikut :
1) Seni sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama/ teater/film.
2) Seni rupa, meliputi: kriya logam/kayu/keramik, lukisan, patung, dan ukiran.
3) Desain komunikasi visual, meliputi : sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
4) Seni musik/suara, meliputi : lagu, aransemen musik
5) Seni busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya.
6) Seni pertunjukan, meliputi: teater, drama, tari, sendratari, dan ensamble musik.
Buku hasil karya berupa novel, kumpulan cerpen, puisi, naskah drama termsuk dalam karya seni. Ada pun aturan penilaian angka kreditnya tergantung pada jumlah karyanya. Agar bisa dinilaikan pun dibutuhkan bukti fisik yang mendukung. Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama berupa buku asli yang diterbitkan ber-ISBN oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat. Naskah berbentuk kliping (cerpen atau puisi ciptaan sendiri) dari surat kabar/majalah juga harus berupa naskah asli (bukan fotokopi). Semua karya sastra itu harus dilampiri surat pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala sekolah.
Bila termasuk dalam kategori kompleks maka akan mendapatkan angka kredit 4, tetapi bila sederhana hanya mendapatkan dua. Syarat mendapatkan nilai 4 adalah :
(a) Dua buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan, ber-ISBN.
(b) Buku kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan, ber-ISBN,
(c) Satuan kliping minimal 10 cerpen atau kliping minimal 40 puisi yang dimuat di media masa yang ber-ISSN.
Sedangkan untuk kategori sederhana dengan angka kredit dua, ketentuannya adalah;
(a) Satu buah buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan ber-ISBN.
(b) Buku kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, dan ber-ISBN.
(c) Satuan kliping minimal 5 cerpen ataukliping minimal 20 puisi yang dimuat di media masa l yang ber-ISSN.
Bagaimana dengan buku yang diterbitkan secara kolektif atau karya bersama? Hal ini pun sudah diatur, berapa penulis dan bobot angka kredit yang didapatkan. Penulis yang akan mendapatkan nilai hanya sampai pada penulis keempat itu pun dengan bobot yang berbeda. Apabila dilakukan oleh dua orang, maka penulis utama mendapatkan bobot 60 % sedangkan penulis pembantu I 40 %. Bila dilakukan oleh 3 penulis, maka penulis utama mendapatkan 50 %, sedangkan penulis pembantu I dan II masing-masing 25 %. Kalau 4 orang, maka penulis utama mendapatkan bobot 40 %, sedang penulis pembantu I,II, dan III masing-masing –masing 20 %.
Itulah mengapa terkadang antologi yang kita miliki belum memiliki angka kredit, karena dalam penilaiannya memang sudah diatur. Antologi baik karya sendiri maupun kolektif bila ingin dinilaikan dan mendapatkan angka kredit harus memenuhi kriteria penilaian.
Jadi sudahkah buku Anda memenuhi syarat karya inovatif agar bisa mendapatkan angka kredit?
Sumber : Buku 4 tentang pedoman kegiatan PKB dan angka kreditnya.
Bantul, 25022020

No comments:
Post a Comment